Perizinan Usaha
Cepat, Tepat, & Terpercaya
Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Izin komersial pada umumnya berbeda-beda, tergantung dengan bidang usaha yang dijalankan.